Disusun Oleh
Kelompok 6 :
~ Ananda Fitriyanti ~
Riska Mela Sari
~ Egi Purmiasari ~ Siwi Anjarwati
~ Gagas Sapayona ~ Wahyu Ngesti Broto
~ Jeli Wahyuni
Kelas : XI IPS 2
Guru
Pembimbing : Rio Erwan Pratama,
S.Pd.
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah swt. Yang
Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami haturkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya. Yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah PPKn dengan topic Kehidupan
Bernegara dalam Konsep NKRI.
Makalah ini telah kami susun dengan
maksimal dan mendapat bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar
pembuatan makalah ini. Untuk itu kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak
yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari itu semua, kami
menyadari bahwa masih ada kekurangan baik dari segi penulisan kalimat maupun
tata bahanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran
dan kritik dari pembaca agar dapat memperbaiki Makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga
Makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pemabaca.
Belitang, 09 Januari 2018
TTD
Penyusun
Daftar
Isi
Kata Pengantar ……………………………………………………..……………………
2
Daftar Isi ………………………………………………………..…………………
3
Bab I
Pendahuluan
a. Latar
Belakang …………………………………………………………… 4
b. Rumusan
Masalah …………………………………………………………… 4
c. Tujuan
Penulisan …………………………………………………………… 4
Bab II
Pembahasan
a. Pengertian,
Fungsi dan Tujuan Negara ……………………………………… 5
b. Makna
konsep NKRI menurut UUD Republik Indonesia tahun 1945 ...……. 7
c. Keunggulan
Negara Kesatuan Republik Indonesia …………………...…….. 9
Bab III
Penutup
Kesimpulan ………………………………………………………..….………
11
Daftar Pustaka ………………………………………...........................................
12
BAB
I
PENDAHULUAN
a. Latar
Belakang
NKRI atau Negara
Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara yang dibentuk dan dibuat
berdasarkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dengan tujuan untuk
melindungi seluruh bangsa dan tanah air Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut dalam melaksanakan ketertiban
dunia.
Sebagai warga negara
yang baik, tentunya kita harus memahami pengertian atau makna negara Indonesia.
Makna tesebut penting diketahui untuk semakin mempertegas identitas negara
Indonesia. Oleh karena itu, pada makalah ini kami akan membahas mengenai makna
konsep NKRI menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Rumusan
Masalah
Banyak hal yang perlu
di ketahui dan di pahamai para pembaca tentang Kehidupan Bernegara dalam Konsep
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Agar terarah dalam penulisan makalah ini,
penyusun membuat rumusan-rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa
pengertian dari Negara ?
2. Apakah
fungsi dan tujuan Negara ?
3. Apa
makna konsep NKRI menurut UUD Republik Indonesia tahun 1945 ?
4. Apa
saja keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia ?
c. Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah
1. Memenuhi
salah satu tugas mata pelajaran PPKn
2. Mengetahui
dan mempelajari lebih jauh tentang konsep Kehidupan Bernegara dalam Konsep
Negara Kesatuan Republik Indonesia
BAB
II
PEMABAHASAN
a.
Pengertian,
Fungsi dan Tujuan Negara
Kata “ Negara “ berasal dari bahasa
sansekerta “ Nagari atau Negara “ yang memiliki arti kota. Negara secara umum
memiliki arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit Negara disamakan dengan
lembaga tertinggi dalam kehidupan social yang memimpin, mengkoordinasi dan
mengatur masyarakat agar dapat hidup wajar dan terus berkembang, sedangkan
Negara dalam arti luas ialah kesatuan sosial yang diatur secara institusional
dan melampaui masyarakat – masyarakat terbatas untuk mewujudkan kepentingan
bersama.Banyak ahli yang mengungkapkan mengenai pengertian dari Negara, setiap
ahli pun memiliki pengertian menurut titik pandangnya masing – masing. Dari
berbagai macam pengertian tersebut kita dapat mengelompokannya menjadi
pengertian Negara yang ditinjau dari :
- Organisasi kekuasaan
- Organisasi politik
- Organisasi kesusilaan dan integeritas antara
pemerintahan dan rakyatnya
Negara
kesatuan adalah Negara yang tidak tersusun dari beberapa Negara, dengan kata
lain hanya ada satu Negara tanpa menggabungkan beberapa Negara atau melakukan
perluasan Negara. Dalam hal ini Negara kesatuan hanya memiliki satu
pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala
lapangan pemerintah. Pemerintah ini lah yang kemudian memiliki tingkatan paling
tnggi dalam memutuskan sesuatu di dalam sebua Negara tersebut.
Tujuan
Negara
Merumuskan dan membuat tujuan suatu Negara itu sangat
penting untuk dilakukan sebagai pedoman dalam bernegara diantaranya :
- Menyusun Negara dan mengendalikan perlengkapan Negara
- Mengatur kehidupan rakyat
- Mengarah segala aktivitas-aktivitas di Negara
Setiap Negara memiliki tujuannya masing-masing yang ingin dicapai berdasarkan
undang-undang yang menjadi pedomannya. Tujuan Negara sangat dipengaruhi oleh
kondisi geografis, tata nilai social, pengaruh politik dari penguasa Negara
serta sejarah pembentuk Negara tersebut. Pada dasarnya Negara memiliki tujuan
sebagai berikut :
- Menyelenggarakan ketertiban umum
- Memiliki kesejahteraan umum
- Memperluas kekuasaan semata
Berikut beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan Negara :
- Roger H Soltau, tujuan Negara merupakan salah satu
usaha agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas
mungkin.
- Montesquieu, tujuan Negara ialah untuk melindungi diri
manusia hingga dapat tercipta kehidupan yang tentram, aman dan bahagia.
- Plato, tujuan Negara ialah untuk memajukan kesusilaan
manusia
- John Locke, tujuan Negara adalah untuk menjamin suasana
hukum individu secara alamiah
- Aristoteles : tujuan Negara ialah untuk menjamin
kebaikan hidup warga atau rakyat Negara
- Harold J Laski, tujuan Negara ialah guna menciptakan
keadaan dan kondisi agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara
maksimal
Fungsi
Negara
Terlepas dari ideologi yang dianut
oleh setiap Negara secara umum setiap Negara menyelenggarakan beberapa fungsi
minimal yang harus ada dalam sebuah Negara. Fungsi tersebut meliputi :
- Melaksanakan ketertiban umum untuk mencapai tujuan
bersama dan mencegah terjadinya bentrok antar masyarakat, maka dengan begitu
setiap Negara harus melaksanakan penertiban umum. Dalam fungsi ini Negara
dapat dikatakan atau difungsikan sebagai stabilisator.
- Berusaha untuk menyejahterakan dan memakmurkan
rakyatnya.
- Pertahanan, Fungsi ini harus dimiliki oleh sebuh Negara
untuk dijadikan sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya serangan yang
dapat mengancam keselamatan dan keberlangsungan hidup bangsa serta untuk
menjamin teggaknya kedaulatan Negara. Untuk itu sebuh Negara harus
memiliki pertahanan yang kuat dan alat pertahanan yang mumpuni.
- Penegakan keadilan yang dilakukan oleh lembaga
peradilan Negara
b.
Makna
konsep NKRI menurut UUD Republik Indonesia tahun 1945
Sebagai warga negara yang baik, tentunya kalian
harus memahami pengertian atau makna negara Indonesia. Makna tesebut penting
diketahui untuk semakin mempertegas identitas negara Indonesia. Oleh karena
itu, disini kalian akan dibekali pengetahuan mengenai makna konsep NKRI
menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan
keraguan terhadap pecahnya NKRI. Pasal-pasal dalam UUD Negara RI 1945 telah
memperkukuh prinsip NKRI dan tidak sedikit pun mengubah NKRI menjadi negara
federal.
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip
bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.”
Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut
merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang
dikenal dengan Sumpah Pemuda, yaitu satu nusa, satu bangsa, satu bahasa
persatuan, satu tanah air yaitu Indonesia.
Wujud Negara Kesatuan Republik
Indonesia semakin kukuh setelah dilakukan perubahan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang dimulai dari adanya ketetapan Majelis
Permusyarawatan Rakyat yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.
Kesepakatan untuk tetap
mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara
kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia
dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang
majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran). UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia
ini bersatu, baik yang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang
langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam lima
Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal
25A dan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keberadaan lembaga-lembaga dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Prinsip kesatuan dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu
Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia”.
Pembentukan pemerintahan
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia itu bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan tersebut bisa dicapai
hanyalah dengan adanya kemerdekaan bagi bangsa Indonesaia, sehingga dalam
alinea keempat ini secara tegas diproklamirkan; disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; yang berbentuk dalam satu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila.
Makna negara Indonesia juga
dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
sebuah negara kepulauan yang berciri nucsantara dengan wilayah yang batas-batas
dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”. Istilah Nusantara
dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah
perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia; yang terletak diantara Samudera
Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup.
1) kesatuan politik;
2) kesatuan hukum;
3) kesatuan sosial-budaya; serta
4) kesatuan pertahanan dan keamanan.
Dengan demikian, meskipun
wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau; tetapi semuanya terikat dalam satu
kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik;
yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak diantara
Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta di antara
Benua Asia dan Australia.
c.
Keunggulan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan.
Hal ini bisa dibuktikan dari nama lain atau julukan terhadap Indonesia, yaitu
nusantara, yang berarti di antara nusa atau di antara pulau. Jadi, Indonesia
terdiri di antara pulau-pulau. Sebagai negara kepulauan karena jumlah pulau
besar dan kecil yang tersebar di wilayah Indonesia sangat banyak yaitu mencapai
ribuan pulau. Pulau-pulau tersebut terletak di persimpangan dunia, yaitu di
antara dua samudera dan dua benua. Kedua samudera tersebut adalah Samudera
Hindia dan Pasifik, serta di antara Benua Asia dan Australia. Begitu indahnya
pulau-pulau yang terletak di wilayah indonesia yang membujur di garis
khatulistiwa, sehingga diibaratkan bagaikan “Untaian Ratna Mutu Manikam atau
Zamrud Khatulistiwa”.
Sekalipun wilayah Indonesia tersebar
di antara pulau-pulau, namun hal tersebut tidak menjadikan bagsa Indonesia
bercerai berai, namun justru menjadi perekat untuk semakin meningkatkan rasa
persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini dikarenakan secara yuridis formal bangsa
Indonesia telah mempunyai landasan yang kuat, misalnya dinyatakan dalam
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea II. Selain itu juga
dalam Pasal 1 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik.
Dengan demikian, sekalipun secara
nyata Indonesia terdiri dari berbagai keanekaragaman
penduduknya yang tersebar di
berbagai pulau besar dan kecil tidak menjadikan bangsa Indonesia bercerai
berai. Hal ini sudah barang tentu merupakan poin tersendiri yang menjadikan
kita merasa bangga sebagai bangsa Indonesia. Melihat dan mencermati kondisi dan
letak geografis wilayah Indonesia, sudah sewajarnyalah setiap insan yang merasa
dirinya sebagai Warga Negara Indonesia mempunyai kebanggaan tersendiri. Bangga
di sini dalam arti merasa berbesar hati atau merasa gagah karena mempunyai berbagai
kelebihan atau keunggulan. Jadi, yang dimaksud bangga sebagai bangsa dan
bertanah air Indonesia adalah merasa besar hati atau merasa berbesar jiwa atau
merasa gagah sebagai bangsa Indonesia.
Konsekuensinya, kalau kita merasa
bangga sebagai bangsa Indonesia akan selalu berupaya menjunjung tinggi nama
baik bangsa dan negara, dimanapun kita berada. Kita juga akan selalu berupaya
meningkatkan citra dan nama baik Indonesia melalui perbuatan-perbuatan nyata di
masyarakat, seperti tidak merusak hutanhutan lindung, benda-benda bersejarah
apalagi memperjualbelikannya, selalu menggunakan produk dalam negeri, dan
sebagainya. Negara Indonesia memiliki berbagai keunggulan.
Keunggulan-keunggulan tersebut menurut Dadang Sundawa dalam tulisannya yang
berjudul Kerangka Sosial Budaya Masyarakat Indonesia (2007:20 - 22)
diantaranya adalah:
- Jumlah dan potensi penduduknya yang cukup besar, yaitu
menempati urutan keempat di dunia setelah RRC, India, dan Amerika Serikat.
Jumlah penduduk yang besar merupakan potensi yang tidak ternilai harganya
dalam upaya mengisi dan mempertahankan kemerdekaan, termasuk sebagai modal
dasar dalam melaksanakan pembanagunan dalam upaya menyejahterakan bangsa.
- Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan
social budaya, seperti adat istiadat, bahasa, agama, kesenian, dan
sebagainya. Peerbedaan atau keanekaragaman tersebut tidak menjadikan
bangsa Indonesia berceraiberai, namun justru merupakan potensi untuk
mnengembangkan dirinya menjadi bangsa yang besar. Hal ini juga didorong
oleh adanya semangat persatuan dan kesatuan sehingga sekalipun terdapat
perbedaan, namun bukan perbedaan yang ditonjolkan tetapi justru
persamaannya.
- Dalam pengembangan wilayah, kita mempunyai konsep
Wawasan Nusantara sehingga sekalipun terdapat berbagai keanekaragaman
namun prinsipnya kita teteap satu pandangan, yaitu yang memandang bangsa
Indonesia merupakan satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya, dan hankam. d. Semangat sumpah pemuda yang selalu merasuki jiwa
dan kalbu bangsa Indonesia. Dengan menunjukkan bahwa kita sama-sama
memahami satu wilayah negara dan tanah air yang sama, yaitu Indonesia;
sama-sama merasa berbangsa yang satu bangsa Indonesia, dan sama-sama
menggunakan bahasa yang sama, yaitu bahasa Indonesia serta memiliki
sejarah yang sama, yaitu sejarah Indonesia. Dalam pergaulan yang
ditonjolkan adalah bangsa Indonesianya, bukan dari mana asal daerahnya.
- Memiliki tata krama atau keramahtamahan, sejak dahulu
bangsa Indonesia sangat terkenal akan keramahan dan kesopanannya sehingga
sangat menarik bangsa-bangsa lain di dunia untuk datang ke Indonesia.
Namun demikian, akhir-akhir inii ini kesopanan dan keramahan bangsa
Indonesia agak tercemar oleh ulah segelintir manusia yang tidak
bertanggungjawab, terutama yang gemar membuat kerusuhan, kerusakan dan
perangai-perangai lain yang justru membuat bangsa lain takut datang ke
Indonesia.
- Letak wilayahnya yang amat strategis, yaitu diposisi
silang dunia sehingga membuat Negara Indonesia menjadi wilayah yang amat
ramai dan mudah untuk dikunjungi dan disinggahi oleh bangsa-bangsa
lain.
- Keindahan alam Indonesia tidak disangsikan lagi,
seperti pantai-pantai di Bali (Pantai Kuta, Pantai Sanur dan sebagainya),
Sumatra (Danau Toba), Jawa Barat (Pantai Pangandaran, Pantai Carita,
Gunung Tangkuban Perahu).
- Salah satu keajaiban didunia juga ada di Indonesia,
yaitu berupa CandBorobudur yang tidak sedikit menarik wisatawan untuk
datang ke Indonesia. Selain candi Borobudur, Indonesia pun mempunyai
keajaiban dunia lainnya yaitu Pulau Komodo.
- Wilayahnya sangat luas, yaitu 5.193.250 Km2 yang
meliputi daratan seluas 2.027.087 Km2 dan lautan seluas 3.166.163 Km2.
- Tanahnya amat subur dan kaya akan sumber alam. Selain
hal-hal di atas yang merupakan kondisi objektif bangsa Indonesia, maka
secara internasional atau mendunia, bangsa Indonesia juga sudah beberapa
kali dipercaya oleh bangsa-bangsa lain untuk menyelenggarakan
pertemuan-pertemuan yang bersifat internasional yang juga tidak sedikit
melahirkan sejarah bagi bangsa-bangsa lain. Kita masih ingat apa yang
terjadi pada tahun 1955, di mana bangsa Indonesia dipercaya untuk menjadi
tuan rumah dalam menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika yang dampaknya
sangat luas bagi bangsa-bangsa di wilayah Asia-Afrika dalam upaya
memerdekakan diri dari belenggu penjajah, terutama yang masih belum
merdeka saat itu.
Kita juga pernah dipercaya
menjadi tuan rumah KTT Non Blok pada tahun 1992, dan Negara Indonesia juga
termasuk perintis dan pendiri Gerakan Non Blok tersebut. Selain itu kita juga
mempunyai pabrik pesawat terbang yang bernama PT Dirgantara Indonesia (dahulu
bernama Industri Pesawat Terbang Nusantara/ IPTN) yang telah menghasilkan
pesawat-pesawat yang bisa dibanggakan. Sebagai bukti rasa cinta dan bangga yang
sangat mendalam terhadap wilayah tanah air, banyak di antara seniman-seniman
kita yang merefleksikannya dalam bentuk syair maupun lagu. Ada lagu yang
berjudul ”Rayuan Pulau Kelapa” yang diciptakan Ismail Marzuki, ada juga
beberapa lagu karya Koes Plus yang diberi judul Nusantara dan Kolam Susu yang
menggambarkan betapa indah dan suburnya keadaan alam Indonesia. Kesemuanya itu
sudah barang tentu merupakan alasan yang sangat obyektif untuk menjadikan kita
merasa bangga sebagai bangsa Indonesia. Perasaan bangga sebagai bangsa
Indonesia sudah barang tentu bukan hanya sekedar slogan belaka, akan tetapi
harus dibuktikan dengan karya-karya nyata, baik dalam bentuk partisipasi dalam
pembangunan maupun dalam bentuk karya-karya yang dihasilkannya.
Kesimpulan
Indonesia merupakan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang wilayahnya terdiri atas ribuan pulau,
yang memiliki beragam kebudayaan, suku, dan agama. Akan tetapi perbedaan
tersebut bukanlah masalah karena Indonesia mempunyai prinsip walaupun
berbeda-beda tetapi tetap satu. Perbedaan tersebut bersatu menjadi satu bangsa,
satu tanah air, dan satu bahasa yaitu Indonesia. Oleh karena itu kehidupan
bernegara dalam konsep NKRI sangat penting dipelajari dalam pelajaran PKN.
Karena PKN merupakan pelajaran yang mengajarkan tentang kehidupan sosial, hukum
negara, dan hal lainnya tentang kehidupan bernegara. Kehidupan bernegara dalam
konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diterapkan di seluruh wilayah
Indonesia agar terhindar dari terjadinya peristiwa-peristiwa perpecahan,
permusuhan, dan hal yang tidak diinginkan lainnya
Daftar Pustaka
http://belajarapasajaa.blogspot.co.id/2015/11/artikel-pentingnya-kehidupan-bernegara.html
diunduh pada 16-01-2018. Pukul
18.00 WIB.
diunduh
pada 16-01-2018. Pukul 18.30 WIB.
diunduh
pada 16-01-2018. Pukul 19.01 WIB.
diunduh pada 16-01-2018. Pukul 19.33 WIB.
diunduh
pada 16-01-2018. Pukul 19.35 WIB.
👌
BalasHapusYy��
BalasHapusMmmm
BalasHapusHow to Play Baccarat, How to play it - FBCASINO
BalasHapusTo play a live dealer in a casino, let's say 바카라 사이트 a dealer is taking you on a roll or bet at a high-risk level. You can either play 바카라 사이트 baccarat choegocasino